Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Sritex Senilai Rp510 Miliar
- https://www.antaranews.com/berita/5104457/kejagung-sita-aset-tanah-senilai-rp510-miliar-milik-tersangka-sritex
Selain itu, Anang Supriatna menambahkan jika pemasangan plang sita dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
Rinciannya, 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 meter persegi, satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi.
Kemudian, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan luas 19.496 meter persegi, serta enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri dengan luas 8.627 meter persegi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” tutur Anang Supriatna.
Menurut Anang Supriatna, langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum, bukan hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga dengan pemulihan kerugian negara.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, serta saudaranya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus kredit bermasalah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada 1 September 2025.