Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Sritex Senilai Rp510 Miliar
- https://www.antaranews.com/berita/5104457/kejagung-sita-aset-tanah-senilai-rp510-miliar-milik-tersangka-sritex
Jakarta, VIVA Bali – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya.
Kali ini, penyitaan aset berupa tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), salah satu tersangka, dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ISL.
“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Anang Supriatna di Jakarta. Jumat 12 September 2025.
Selain itu, Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri ISL yang berada di wilayah Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik turut menetapkan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, sebagai bagian dari aset yang disita.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari antaranews.com.
Selain itu, Anang Supriatna menambahkan jika pemasangan plang sita dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
Rinciannya, 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 meter persegi, satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi.
Kemudian, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan luas 19.496 meter persegi, serta enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri dengan luas 8.627 meter persegi.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” tutur Anang Supriatna.
Menurut Anang Supriatna, langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum, bukan hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga dengan pemulihan kerugian negara.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk pada 2005–2022, serta saudaranya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait kasus kredit bermasalah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada 1 September 2025.