Penolakan Sekolah Garuda di Lombok Timur Dinilai Tak Berdasar
- Amrullah/VIVA Bali
Ia mengingatkan bahwa di dalam kawasan itu terdapat sumber mata air utama yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat.
“Kalau ruang konservasi ini dialihfungsikan, dampaknya bukan hanya untuk satu desa, tapi juga bagi seluruh kecamatan. Air Lemor sudah menyelamatkan banyak orang,” katanya, Rabu 10 September 2025.
Parizi juga mengingatkan soal aspek hukum. Ia menuturkan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 22/2012, kawasan KRL ditetapkan sebagai Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Legalitas itu, lanjutnya, diperkuat dengan Peraturan Bupati Lombok Timur No. 188.45/714/LHK/2017, yang menegaskan fungsi konservasi, penelitian, pendidikan lingkungan, dan wisata ekologi.
“Dengan aturan sekuat itu, bagaimana mungkin kawasan ini justru dipakai untuk lokasi sekolah. Itu jelas bertentangan dengan amanat regulasi,” tegas mantan aktivis PMII tersebut.
Meski keberatan, Parizi menyebut dirinya tidak menolak sekolah unggulan. Menurutnya, pembangunan tetap bisa dilakukan dengan memilih lokasi lain yang lebih sesuai, misalnya lahan negara atau tanah pecatu yang selama ini terbengkalai.
“Banyak aset daerah yang kosong, seharusnya itu bisa dimanfaatkan. Jangan sampai PAD dari sektor wisata Lemor hilang gara-gara kesalahan kebijakan,” tambahnya.