Audit Kasus Chromebook Rp32,4 M di Lotim Tersendat, Kejari Tempuh Jalur Cepat
- Amrullah/VIVA Bali
“Kesimpulan awal dari BPKP sudah sejalan dengan penyidik. Hanya saja, tindak lanjutnya masih terhambat karena surat tugas resmi belum diterbitkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, lambannya penerbitan mandat membuat Kejari Lotim segera mencari solusi lain. Penyidik kemudian melayangkan surat ke kantor akuntan publik untuk melakukan penghitungan awal sejak 20 Agustus 2025.
“Surat permohonan sudah kami kirimkan ke auditor independen agar perhitungan kerugian negara tidak terhambat. Kami berharap proses ini bisa berjalan lebih cepat,” ucap Ugi.
Menurutnya, pelibatan pihak eksternal tidak akan mengurangi kredibilitas proses hukum. Justru langkah itu dipilih untuk memastikan kerugian keuangan negara segera diketahui dan dapat dijadikan dasar dalam tahap berikutnya.
“Tujuan utama kami adalah menuntaskan perkara ini secepatnya, sehingga penggunaan dana publik bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tandas Ugi.
Sebagai informasi, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang.