KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker, 18 Bidang Tanah Senilai Miliaran Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan ke awak media
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5083801/kpk-sita-18-bidang-tanah-seluas-47-ha-terkait-kasus-rptka-kemenaker

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.

Honda Diam-Diam Siapkan Duet Chantra dan Dixon di WBSK

Diketahui, RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Apabila izin ini tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, dan para pekerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat pemohon terpaksa menyerahkan uang kepada para tersangka.

Museum Tekstil Jakarta, Pusat Warisan Kain Tradisional Indonesia

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka kini telah ditahan, masing-masing dalam dua tahap, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.

Karakteristik Motif Batik sebagai Warisan Budaya Nonbendawi