KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker, 18 Bidang Tanah Senilai Miliaran Disita
- https://www.antaranews.com/berita/5083801/kpk-sita-18-bidang-tanah-seluas-47-ha-terkait-kasus-rptka-kemenaker
Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.
Diketahui, RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Apabila izin ini tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, dan para pekerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat pemohon terpaksa menyerahkan uang kepada para tersangka.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka kini telah ditahan, masing-masing dalam dua tahap, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.