Sidang Brimob Tabrak Ojol, Kompolnas Turun Tangan Dalami Perkara
- https://m.antaranews.com/amp/berita/5081057/kompolnas-ikuti-langsung-gelar-perkara-awal-kasus-rantis-tabrak-ojol
Selain Kompolnas, gelar perkara ini juga dihadiri perwakilan Komnas HAM, Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.
Kompolnas menegaskan kehadirannya sebagai pengawas eksternal agar proses hukum dan etik berjalan transparan, adil, serta sesuai standar profesi.
Divisi Propam Polri sebelumnya mengumumkan bahwa gelar perkara dilakukan setelah ditemukan unsur pidana dalam perbuatan para personel Brimob.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan, penetapan ini berdasarkan kategori pelanggaran.
Dua personel, Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat, ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dikenakan pelanggaran kategori sedang.
Semua personel telah melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Sidang etik bagi dua anggota Brimob, Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat, dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 September 2025 dan Kamis, 4 September 2025, sementara lima anggota lainnya akan disidangkan kemudian.