Pemeriksaan Paspor di Bali Kini Super Ketat, Turis Wajib Bawa 24 Jam
- https://www.instagram.com/reel/DNpdjCnuwLO/?igsh=emR0c2t3N3R1bmtr
Denpasar, VIVA Bali –Pemeriksaan paspor kini super ketat, turis wajib bawa 24 jam atau siap berurusan dengan hukum dan penahanan mendadak.
Liburan di Pulau Dewata kini harus lebih waspada karena otoritas imigrasi Indonesia tengah memperketat pemeriksaan warga negara asing (WNA), dengan perintah tegas bagi turis untuk selalu membawa paspor atau KITAS setiap saat.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya pelanggaran visa awal tahun ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto menyatakan langkah ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
Pemerintah mengerahkan Satuan Tugas Patroli Imigrasi (Satgas) baru beranggotakan 100 petugas yang ditempatkan di sepuluh titik wisata tersibuk.
Lokasi ini mencakup Canggu, Seminyak, Kerobokan, Ubud, Kuta, Sanur, Benoa, Jimbaran, Nusa Dua, hingga pantai selancar populer seperti Uluwatu dan Bingin.
Petugas tersebut mengenakan seragam biru tua dan hitam bertuliskan “Imigrasi” serta dilengkapi kamera tubuh, siap melakukan patroli tanggap darurat dan memverifikasi status keimigrasian setiap turis.
Salah satunya adalah ran dok check yang dibagikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan dibagikan di Instagram @imngurahrai menunjukkan petugas menghentikan turis di pantai dan tengah bersepeda, menanyakan masa tinggal dan meminta paspor atau KITAS.
Beberapa wisatawan mengaku lupa membawa dokumen, tetapi tidak didenda, hanya diingatkan untuk selalu membawanya.
“Salah satu peran penting petugas imigrasi di lapangan adalah melakukan pemeriksaan acak WNA untuk memastikan semua mematuhi aturan administrasi keimigrasian,” tulis Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam unggahan yang dilihat bali.viva.co.id.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, Pasal 71 mewajibkan semua WNA menunjukkan dokumen keimigrasian jika diminta, dan Pasal 116 memungkinkan adanya sanksi.
“Dalam praktiknya, patroli terbaru hanya memberikan peringatan bagi yang belum membawa paspor,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko dalam keterangannya. Kamis, 28 Agustus 2025.
Peningkatan pengawasan ini juga bersamaan dengan pungutan baru bagi turis asing sebesar Rp150.000, yang saat ini dipungut Kantor Pariwisata Bali.
Beberapa pengguna media sosial mengapresiasi tindakan tegas ini dan menyerukan patroli diperluas ke ruang kerja bersama dan studio yoga, tempat dugaan penyalahgunaan visa jangka panjang.
Sementara itu, turis dan pengguna lain mengeluhkan kebijakan ini bisa membuat wisatawan enggan datang.
Meski menuai pro dan kontra, pihak berwenang menegaskan pemeriksaan akan terus berjalan.
Wisatawan disarankan selalu membawa paspor atau KITAS untuk menghindari masalah hukum, terutama di tengah ketatnya pengawasan baru ini.