Kejari Lotim Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Sisa Dua tersangka Korupsi Dermaga Labuan Haji Ditahan Kejari Lotim
Sumber :
  • Amrullah/VIVA Bali

Lombok Timur, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Pada Kamis Malam 21 Agustus 2025.

Distributor di Lombok Timur Klaim Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prosedur

Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial AH dan M. Keduanya diduga kuat terlibat dalam proyek senilai Rp3,099 miliar dari APBD 2022.

“AH merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan M adalah pelaksana pekerjaan dari pihak kontraktor,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H.

Bupati Lotim Perintahkan Pemulihan Bukit Sembalun yang Dikeruk

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan menjaga keamanan barang bukti.

“Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong,” ujarnya.

Gubernur NTB Turun ke Lombok Timur, Tinjau Banjir dan Perintahkan Aksi Cepat di Batuyang

Menurutnya, langkah ini diambil agar para tersangka tidak melarikan diri atau memengaruhi saksi. Penyidik juga menilai penahanan ini penting untuk mendukung proses hukum yang objektif.

Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya pada 19 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title