Isu PBB Naik 1000 Persen di Lombok Timur, Bapenda sebut malah Faktanya Turun!
- Amrullah/ VIVA Bali
Lombok Timur, VIVA Bali – Isu tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen di Lombok Timur ramai beredar di masyarakat.
Kepala Bidang PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M. Tohri Habibi, langsung menepis kabar itu. Faktanya, tarif PBB justru turun signifikan sejak berlakunya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penyesuaian tarif ini mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Tohri, langkah ini diambil agar kebijakan pajak lebih adil dan sesuai kondisi nyata di lapangan.
“Kebijakan penyesuaian tarif PBB bersifat kompleks. Ada wajib pajak yang turun, ada yang tetap, dan ada juga yang naik sedikit,” jelasnya. kepada VIVA Bali, Jumat 15 Agustus 2025.
Ia menegaskan kabar soal kenaikan 1.000 persen sama sekali tidak berdasar. Tarif PBB secara umum diturunkan antara 50 hingga 60 persen.
Tohri menyesalkan beredarnya isu tanpa melihat konteks secara menyeluruh. Menurutnya, potongan informasi seperti ini bisa membentuk opini keliru dan memicu keresahan masyarakat.
“Kalau ada yang mengaku PBB-nya naik sampai 1.000 persen, silakan cek data. Bisa jadi hanya naik 10 persen, bahkan banyak yang justru turun,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tarif turun tapi NJOP tidak naik signifikan, maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masyarakat justru lebih ringan.
Perubahan nilai PBB, kata Tohri, tidak bisa dihitung rata-rata karena sifatnya tentatif. Karena ada yang minus, ada yang naik. Tidak bisa dipukul rata.
Data Bapenda menunjukkan realisasi PBB dari 2023 ke 2024 tetap stabil, menepis dugaan lonjakan drastis. Untuk memperkuat pernyataannya, Tohri memamerkan dokumen rekomendasi BPK dan contoh SPPT. Semua kebijakan dilakukan berdasarkan asas keadilan dan legalitas.
Masyarakat pun diimbau untuk memeriksa data resmi sebelum menyebarkan informasi terkait PBB agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman.