Masyarakat Madura Desak Sanksi Tegas untuk Oknum Polisi dalam Kasus Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai sedang periksa cukai tembakau
Sumber :
  • Dok. RRI/ VIVA Bali

“kasus ini tidak bisa dianggap remeh dan mendorong Kapolda Jawa Timur serta Kapolres Sampang untuk bersikap tegas terhadap setiap anggota yang terbukti bermain dalam bisnis haram tersebut,” kata tokoh pemuda Madura, Fauzi As saat dihubungi Jurnalis Madura.viva.co.id. 

Topokki Kuah Kental, Pedas Manis Menggugah Selera

Fauzi berharap, tindakan tegas dari pimpinan institusi akan membuat oknum yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal akan menimbulkan efek jera. 

Sementara itu, Didik Haryanto pimpinan tertinggi lembaga Bidik justru mengaku memiliki data terkait keberadaan pabrik atau tempat usaha bisnis rokok ilegal di Kabupaten Sampang dan sekitarnya. 

Resep Kebab Sederhana, Rasa Tak Kalah Restoran

“Kami memiliki data, sedikitnya ada 6 pabrik rokok ilegal yang beroperasi. Kuat dugaan, ke-6 pabrik tersebut masih berada dalam satu jaringan yang sama,” ungkap Didik Haryanto. 

Bahkan tindakan tegas juga telah dilakukan Bea Cukai Madura dengan melakukan penyegelan dan penyitaan 2 mesin produksi milik PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada awal Bulan Agustus 2025 karena melakukan dugaan pelanggaran administrasi terkait izin. 

Resep Kue Cubit Kekinian dengan Susu Kental Manis dan Meses Lezat

“PR Daun Mulia memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pertanyaannya adalah, kenapa setelah melakukan kegiataan ilegal bertahun-tahun baru ditertibkan sekarang?,” ungkap tanya Didik Haryanto saat menjawab pertanyaan Jurnalis Madura.viva.co.id. 

Saat ini, Didik Haryanto sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti dan saksi tambahan untuk melaporkan data temuan tersebut ke Kapolri, KPK serta Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk segera dilakukan tindakan secara tegas. 

Halaman Selanjutnya
img_title