Roblox Dibatasi! Anak-anak Tak Lagi Bebas Main, DPR Ungkap Alasannya
- https://www.instagram.com/p/DMNb6soTVSW/?img_index=3&igsh=MXdrbTljb2M4cjN6Nw==
Jakarta, VIVA Bali – Langkah pemerintah membatasi akses anak-anak terhadap gim daring Roblox mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pendidikan karakter dan etika digital di tengah derasnya arus digitalisasi.
"Digitalisasi tidak bisa dihindari, tapi harus diarahkan. Anak-anak harus diajari etika berteknologi, bukan hanya cara menggunakannya," ujar Fikri saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025, dikutip dari Antara.
Menurut Fikri, pelarangan atau pembatasan terhadap platform digital tertentu seperti Roblox bukan berarti pemerintah bersikap anti-teknologi. Sebaliknya, hal itu menunjukkan perhatian terhadap kesehatan mental dan moral anak-anak Indonesia yang semakin rentan terpapar konten negatif di ruang digital.
Fikri mencontohkan beberapa negara maju seperti Skandinavia dan Australia yang sudah lebih dahulu menerapkan kontrol ketat terhadap akses digital bagi anak-anak. Di Indonesia, meskipun belum sampai pada pelarangan total, menurutnya pembatasan ini merupakan langkah awal yang sangat penting.
"Indonesia belum sampai melarang total, tapi kita bisa mulai dari platform yang dianggap tidak mendidik atau berisiko, seperti Roblox," tambahnya.
Fikri juga menegaskan bahwa gim seperti Roblox kerap menampilkan konten yang mengandung unsur kekerasan, potensi judi daring, hingga risiko kecanduan, yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, Fikri mendorong para orang tua dan pendidik untuk terlibat aktif dalam membentuk ekosistem digital yang sehat dan edukatif. Ia menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Orang tua dan guru memiliki peran penting. Jangan sampai kita membiarkan anak-anak larut dalam dunia digital tanpa pendampingan yang cukup,” tegasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan bahwa pembatasan Roblox juga sejalan dengan peluncuran Program Tunas, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemendikdasmen dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan perlindungan digital kepada anak-anak.
Selain mencegah anak terpapar konten kekerasan, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi risiko kecanduan gawai, malas bergerak, dan gangguan emosional yang sering ditemukan pada anak yang terlalu sering bermain gim daring.
Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pembatasan ini bukan bentuk larangan semata, tetapi sebagai langkah strategis membangun generasi muda yang sehat secara mental, fisik, dan digital.
“Teknologi adalah alat, bukan tujuan. Anak-anak kita adalah masa depan bangsa, dan sudah seharusnya kita jaga mereka dari sekarang,” pungkasnya.