Polemik Sampah di Bali, TPA Suwung Ditutup, Moci Parkir di Depan Kantor Gubernur Hingga Kadis DLHK Hampir Jadi Tersangka

Mobil cikar pengangkut sampah parkir di depan Kantor Gubernur Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA Bali

"Itu tidak tepat dan kurang beralasan," ujar Made Rentin dalam siaran persnya yang diterima Bali.viva.co.id.

12 Ekor Rusa Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Taman Nasional Bali Barat

Karena menurut Rentin, tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi.

 Ia menyebut, Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kukuhkan 500 Satgas Patroli di Bali

"Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," jelasnya.

Sebelum menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025, tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS)  Putri Suastini Koster, DKLH Bali, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), secara masif turun melakukan sosialisasi. 

Fast Boat Dolphin II Alami Kecelakaan di Alur Masuk Pelabuhan Sanur, 2 Orang WNA Meninggal Dunia

Dikatakan Rentin, sejak bulan Juni 2025, setiap hari Selasa dan Jumat, tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar. Sosialisasi yang dipusatkan di empat kecamatan itu melibatkan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri.