Polemik Sampah di Bali, TPA Suwung Ditutup, Moci Parkir di Depan Kantor Gubernur Hingga Kadis DLHK Hampir Jadi Tersangka
- Maha Liarosh/VIVA Bali
“Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” ungkap Koster, menahan nada emosional.
Dikatakan Koster, KLHK juga sudah mengeluarkan aturan tegas, semua TPA lama harus ditutup, dan tidak boleh lagi ada pembangunan TPA baru.
“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Situasi ini membuat Koster mengambil keputusan besar, mengakhiri ketergantungan pada sistem TPA, dan memaksa seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga rumah tangga, untuk bergerak ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Disisi lain, Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini pun menuai aksi dari pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah. Puluhan moci yang mengangkut sampah mendatangi Kantor Gubernur Bali dan memarkir mocinya yang penuh dengan sampah di depan Kantor Gubernur pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.
Para pengemudi menganggap penyetopan sampah organik ke TPA Suwung merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan secara mendadak.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Rentin menampik anggapan yang menyebut Pemerintah Daerah membuat kebijakan tiba-tiba.