Modus Jual Beli Jabatan! 3 Penipu PPPK Diciduk OTT di Blora

Ilustrasi tangan yang diborgol.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/a-person-in-black-shirt-wearing-handcuffs-7785099/

Blora, VIVA Bali – Aksi penipuan berkedok seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbongkar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tiga orang terduga pelaku penipuan dibekuk Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang, 5 Agustus 2025.

Resmi Jalani Tes Medis, Jay Idzes Segera Gabung Sassuolo

 

Dikutip dari Antara, ketiga pelaku berinisial J, H, dan A, diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi PPPK kepada para korbannya. OTT tersebut dilakukan sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan di wilayah Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota.

Resep Udang Keju ala Gacoan yang Lezat, Mudah, dan Bikin Nagih!

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan dari dua orang korban yang merasa ditipu. Yang lebih mengejutkan, salah satu pelaku diketahui mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora untuk memuluskan aksinya.

Tips Lolos Beasiswa Chevening dengan Peluang Lebih Besar

 

“Setelah kami telusuri, ternyata pelaku tersebut hanya pegawai kontrak biasa. Tapi dia mengaku-ngaku sebagai jaksa agar korban percaya,” ujar Jatmiko.

 

Dua pelaku lainnya diketahui berasal dari daerah Gempolrejo dan Randublatung. Mereka berperan meyakinkan korban dan mengatur pertemuan untuk transaksi.

 

Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp75 juta dari setiap korban sebagai syarat agar bisa lolos seleksi PPPK. Untuk tahap awal, korban diminta memberikan uang muka (DP) sebesar Rp25 juta. Namun dalam kasus ini, masing-masing korban hanya sempat menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp5 juta yang kemudian dijadikan barang bukti.

 

“Uang tersebut kami amankan saat OTT berlangsung. Korban sudah menyetorkan DP, dan saat itulah kami langsung melakukan penangkapan,” kata Jatmiko.

 

Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyelidikan awal selesai, dan kasus ini kini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lanjutan.

 

“Ketiganya sudah kami serahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jatmiko.

 

Kejaksaan Negeri Blora juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku memiliki ‘jalur dalam’ untuk meloloskan seleksi ASN atau PPPK. Semua proses seleksi dilakukan secara transparan dan bebas pungutan.

 

“Jangan mudah tergiur dengan janji manis. Bila menemukan indikasi seperti ini, segera laporkan,” pungkas Jatmiko.