Bukan Guru, Tapi Jaksa! Ini Fakta di Balik Video Penghancuran HP yang Viral
- https://web.facebook.com/reel/1275935427369628
Jakarta, VIVA Bali – Sebuah video yang menampilkan sejumlah orang menghancurkan ponsel dengan palu menjadi viral di media sosial. Video itu memperlihatkan puluhan ponsel dihancurkan di hadapan beberapa orang, termasuk pelajar berseragam putih abu-abu dan putih biru yang khas digunakan oleh siswa SMA dan SMP.
Narasi yang menyertai video tersebut menyebut bahwa aksi penghancuran dilakukan oleh sejumlah guru sebagai bentuk hukuman kepada siswa yang ketahuan membawa ponsel ke sekolah. Tidak sedikit warganet yang geram dan menyayangkan tindakan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk kekerasan simbolik dan tidak berperikemanusiaan.
Namun, fakta yang sebenarnya justru sangat berbeda dari narasi yang beredar luas di jagat maya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh sejumlah media dan klarifikasi dari pihak berwenang, diketahui bahwa video tersebut bukanlah kejadian di sekolah ataupun aksi guru terhadap siswanya.
Kejadian sebenarnya adalah kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025. Lokasi acara adalah halaman kantor Kejari Cilegon, dan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk pelajar dalam rangka edukasi hukum.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode April hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 780 karton rokok ilegal
- 275,29 gram sabu-sabu
- 3.150,86 gram ganja
- 26 unit telepon genggam
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan putusan pengadilan. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menegakkan hukum.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada publik, serta sebagai bagian dari upaya preventif terhadap kejahatan di masyarakat,” ujar Diana dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa pelajar yang hadir tidak terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan. Mereka diundang untuk menyaksikan proses hukum sebagai bagian dari pembelajaran nyata tentang sistem peradilan di Indonesia.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada video yang beredar di media sosial, terutama jika belum ada konfirmasi dari sumber resmi.
Narasi palsu seperti dalam video ini bisa menyesatkan publik dan memicu reaksi emosional yang tidak perlu. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan cek fakta dan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Video viral yang menampilkan aksi penghancuran HP bukanlah tindakan guru terhadap siswa, melainkan kegiatan resmi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Cilegon. Pelajar yang terlihat dalam video hanya hadir sebagai tamu undangan untuk menyaksikan proses edukatif tersebut.
Jangan mudah terpancing oleh narasi menyesatkan di media sosial bijak dalam menyerap informasi adalah bentuk literasi digital yang sangat penting di era sekarang.