Tak Hanya Robohkan Bangunan yang Melanggar Perijinan, Koster Bakal Bersihkan Spa Esek-Esek yang Merusak Taksu Bali

Gubernur Bali Wayan Koster
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, mulai 2025 pemerintah akan melaksanakan program bersih-bersih terhadap pelanggaran perijinan bangunan atau alih fungsi lahan dan kegiatan yang mencemari Bali termasuk Spa esek-esek. 

Mengaku Interpol, Dua WNA Rampok Pegawai Money Changer dengan Modus Tukar Uang 12 ribu USD

 

"Mulai tahun ini di periode kedua ini saya akan melakukan program bersih-bersih. Pokoknya segala sesuaitu yang membuat Bali ini tercemar itu akan saya tindak," kata Koster kepada Bali.viva.co.id saat Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin, 28 Juli 2025.

Tari Legong pada Uang Kertas Rp50.000 Bentuk Penghargaan Terhadap Kekayaan Budaya Nusantara

 

Ia menyebut pratik-praktik atau kegiatan yang membuat taksu Bali menurun termasuk tempat-tempat pijat atau Spa esek-esek akan ditindak dengan tegas. 

Gunakan Unsur ESG, Bra Berbahan Batok Kelapa Produk UMKM Bali Go Internasional

 

"Tidak hanya bangunan, tapi praktik-praktik  yang tidak baik yang mencemari Bali ini membuat taksu Bali ini turun akan saya tindak. Ternasuk yang pijit-pijit. Yang Spa-Spa tertentu yang bikin bumi Bali leteh akan saya tindak," tegasnya. 

 

Tak hanya itu Koster juga tidak memperbolehkan adanya perijinan untuk alih fungsi lahan sebagai fasilitas pariwisata. Menurutnya masih ada 9 titik kawasan yang melanggar perijinan. 

 

"Jadi Anggota Dewan nanti tolong turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di mana ada pelanggaran-pelanggaran itu supaya dibahas di DPRD dan dIrekomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

 

Sebelumnya pemerintah juga telah merobohkan bangunan di kawasan Pantai Bingin yang melakukan pelanggaran perijinan. 

 

"Baru pertama ada pembongkaran bangunan pariwisata. Pelanggaranya telak sekali. Dan ini tidak akan berhenti. Saya akan berlanjut ke titik berikutnya. Cuma perlu prosedur," jelasnya.

 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, 9 titik kawasan yang akan di sidak tidak hanya di Badung. Akan tetapi ia masih enggan untuk menyebut lokasinya.

 

"Tidak hanya di Badung tapi di tempat lain juga. Artinya kita mengambil sample tidak memonopoli di provinsi tetapi kita dorong juga daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Rai Dharmadi.

 

Ia menyebut, terdapat 23 bangunan di kawasan Pantai Balangan yang berdiri di atas lahan negara. 23 bangunan itu kata Dharmadi didominasi oleh restaurant. 

 

"Kita melibatkan tim terpadu provinsi dan tim terpadu kabupaten untuk memastikan bahwa kegiatan itu memang layak harus dibongkar karena berdiri di atas lahan negara, di sempadan pantai seperti di Balangan," jelasnya.

 

Persiapan untuk melakukan pembongkaran bangunan di Pantai Balangan yang didominasi oleh restaurant yang melanggar perijinan sedang dimutakhirkan sesuai data yang diperoleh dari pengelola kawasan Pantai Balangan dan OPD terkait.