Masih Terpasang di Pusat Kota dan Jalan Nasional, Reklame Kadaluarsa Ditertibkan Sat Pol PP

Penertiban Reklame di seputaran Kota di Kecamatan Negara
Sumber :
  • Dok. Humas Satpol PP / VIVA Bali

Jembrana, VIVA Bali Setidaknya lebih dari seratus buah reklame berupa Baliho, Spanduk dan Banner berhasil di copot paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Kamis 8 Mei 2025. Reklame tersebut terpaksa di tertibkan karena melanggar lokasi pemasangan dan sudah habis masa berlaku atau kadaluarsa.

Mengalami Mati Mesin saat Kandas, KMP Agung Samudra IX Kembali ke Pelabuhan Ketapang

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kabupaten Jembrana, melalui Polisi Pamong Praja Desa (polprades). Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Negara, dengan sasaran reklama yang menyalahi aturan Pemasangan dan yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa, namun belum diturunkan pemiliknya.

“Untuk di Kecamatan Mendoyo, penertiban kita fukuskan di ruas jalan Nasional Denpasar Gilimanuk. sedangkan di Kecamatan Negara penertiban dilakukan diseputaran kota,”ujar  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 8 Mei 2025. 

Cuaca Buruk Selat Bali Kembali Memakan Korban, KMP Agung Samudra IX Kandas di Dekat Pura Segara Gilimanuk

Penertiban Reklame di seputaran Kota di Kecamatan Negara

Photo :
  • Dok. Humas Satpol PP/ VIVA Bali

Dalam penertiban tersebut, Petugas menemukan lebih dari  seratus Baliho, Spanduk dan Banner tidak sesuai maupun sudah tidak berizin karena tidak diperpajang oleh pemiliknya. Di Kecamatan Mendoyo kita temukan 99 buah yang melanggar, sedangkan di Kecamatan Negara terdapat 9 buah.

Ditarik 2 Kapal, KMP Gerbang Samudra 2 Berhasil Dievakuasi

Semuanya kita amankan ke Kantor Kecamatan sebagai barang bukti,”ujar Leo. 

Leo menegaskan penertiban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomer 5 Tahun 2011 serta Perbup Jembrana Nomer 39 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame dan Perda Nomer 5 Tahun 2007, tentang kebersihan dan ketertiban Umum.