Polda NTB Menahan Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

AKBP Catur Tunjukkan Foto Penahanan Dua Tersangka
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi pada Senin, 7 Juli 2025, setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam. Kedua tersangka yang dimaksud Kompol IMY dan Ipda HC, yang kini ditahan di Tahti Polda NTB selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) nomor 81 dan 82.

Krisis Sampah, Warga Tolak Rencana TPA Sementara di Desa Kebon Ayu

 

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditahan di kamar yang berbeda. “Kami menahan keduanya secara terpisah pada lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5. Yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” papar Catur kepada Bali.Viva.co.id.

Rakernis 2025, Momentum Polres Lobar dan Polda NTB Perkuat Kemitraan Lalu Lintas

 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, meskipun Catur enggan memberikan rincian lebih lanjut, mengingat kasus masih dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. “Ini strategi penyidikan, jadi tidak bisa dijelaskan ke media,” ujarnya.

Proyek Jembatan Lantan Lombok Tengah Diprotes Karena Dianggap Merusak Aset Desa

 

Sementara itu, Dir Tahti Polda NTB, AKBP M. Rifai, menegaskan bahwa ketiga tersangka termasuk seorang perempuan berinisial M ditempatkan di ruangan berbeda dengan prinsip "one man one cell" untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses hukum berlangsung.

 

Dalam penyidikan ini, kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP kepada ketiga tersangka. Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil eksumasi dan analisis dari 18 saksi serta sejumlah ahli, termasuk ahli poligraf dan Labfor Bali.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada indikasi kebohongan di antara para tersangka terkait peristiwa yang terjadi di Villa Tekek, lokasi dimana Brigadir Nurhadi diduga meninggal dunia. "Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang," jelas Syarif.

 

Berkas perkara kini telah rampung dan telah diserahkan ke kejaksaan. "Kita tinggal tunggu arahan kejaksaan," tambah Syarif. Proses penyidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait misteri kematian Brigadir Nurhadi dan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi semua tersangka yang terlibat.

 

Dengan penahanan dua tersangka ini Polda NTB berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban dan semua pihak yang terlibat.