Komisi III DPRD Lombok Tengah: Dana Pokir Tidak Bisa Dipakai Hanya untuk Kawasan Kumuh
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Luas kawasan kumuh di kabupaten Lombok Tengah mencapai 921 hektar yang tersebar di semua kecamatan. Pemerintah daerah berharap anggaran pokok pikiran (pokir) dewan bisa diarahkan untuk pengentasan kawasan kumuh tersebut. Melalui upaya ini, kawasan kumuh diyakini bisa teratasi sepenuhnya karena anggaran pokir dewan sangat besar mencapai Rp 1 miliar lebih per anggota.
Akan tetapi, Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar menilai bahwa pengentasan kawasan kumuh ini tidak bisa hanya diserahkan ke dewan saja. Namun Pemda harus terlibat dengan tetap mengalokasikan anggaran.
"Dari Pemda, iya (anggarannya). Dari dewan juga, iya," kata Ki Agus Azhar kepada Bali.viva.co.id, Selasa, 1 Juli 2025 di Kantor DPRD Lombok Tengah.
Disebutkan, anggaran pokir ini juga tidak bisa serta merta diarahkan hanya untuk pengentasan kawasan kumuh. Karena peruntukannya sudah diatur yakni 40 persen untuk sektor pendidikan, 40 persen untuk umum dan 20 persen untuk kesehatan.
Di sisi lain, data kawasan kumuh juga belum tersedia di semua kecamatan di Lombok Tengah. Dari total 12 kecamatan, sejauh ini baru 8 kecamatan yang data kawasan kumuhnya sudah ada.
"Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) kemungkinan tidak memiliki anggaran untuk melakukan pendataan. Contoh di kecamatan Batukliang, kalau dia berikan gambaran kepada masing-masing dewan ini tempat kumuhnya, lalu yang dibutuhkan tempat kumuhnya apa saja itu bisa kita arahkan," tandasnya.
Diketahui, Sekretaris Dinas Perkim Lombok Tengah Lalu Kanjeng Susila sebelumnya menyebut bahwa dana pokir anggota DPRD dapat dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan kawasan kumuh.