Komisi III DPRD Lombok Tengah: Dana Pokir Tidak Bisa Dipakai Hanya untuk Kawasan Kumuh

Komisi III DPRD Lombok Tengah: Dana Pokir Tidak Bisa Dipakai
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Kawasan kumuh yang perlu ditangani Pemda Lombok Tengah seluas 21 hektar dari total 921 hektar. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi.

Wabup Edwin Buka Mukab IX Kadin Lombok Timur, Tekankan Kolaborasi Dorong Ekonomi Daerah