Pedagang di Pantai Tanjung Aan Masih Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran

Deretan warung di pantai Tanjung Aan
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Pedagang lain, Adi Wijaya menyayangkan sikap pemerintah mulai dari level dusun hingga tingkat kabupaten yang seolah menutup mata terhadap nasib warga dan pedagang di Pantai Tanjung Aan. Sejauh ini, mereka sudah meminta bantuan kadus, kades hingga camat dan DPRD namun tidak ada kepastian. 

Pemecatan dr. Aini Picu Polemik,Ketegangan di Tubuh PMI Lombok Barat Memanas

"Bingung harus meminta pertolongan. Ke kadus, desa, camat tidak bisa membantu. Seharusnya dibantu. Tapi pemerintah tidak hadir. Tidak ada tempat berlindung masyarakat di Tanjung Aan ini," tandasnya.

Sebelumnya, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho memastikan kalau pihaknya akan tetap melakukan pengosongan lahan di kawasan pantai Tanjung Aan meski ada penolakan dari pedagang. Hal itu dilakukan untuk kelancaran pembangunan di sana. 

Kelakuan Bejat Terkuak, Mertua di Lombok Barat Ungkap Menantu Diduga Cabuli Adik Ipar Berkali-Kali

Surat permintaan pengosongan lahan kepada para pedagang di pantai Tanjung Aan sudah dilayangkan sejak tahun lalu. Mereka diberi batas waktu hingga 28 Juni 2025 dan diharapkan membongkar tempat usahanya secara mandiri.

"Pantai Tanjung Aan ini masuk ke dalam HPL (hak pengelolaan lahan) KEK Mandalika yang dikelola oleh PT ITDC. Ada aturan yang berlaku di KEK Mandalika," kata Wahyu.

Kalah Menang Semua Senang, NTB Ajak Masyarakat Dukung FORNAS VIII 2025

Pihaknya juga akan menyiapkan solusi bagi para pedagang ketika meninggalkan pantai Tanjung Aan.

Alternatif solusinya adalah di sebelah timur pantai Tanjung Aan yang mengarah lurus ke pantai Batu Kotak akan dibangun amenity core atau area yang dirancang untuk memberikan akses publik ke pantai dan fasilitas pendukung. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan pedagang sehingga usaha mereka tidak mati.