Pedagang di Pantai Tanjung Aan Masih Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Pedagang lain, Adi Wijaya menyayangkan sikap pemerintah mulai dari level dusun hingga tingkat kabupaten yang seolah menutup mata terhadap nasib warga dan pedagang di Pantai Tanjung Aan. Sejauh ini, mereka sudah meminta bantuan kadus, kades hingga camat dan DPRD namun tidak ada kepastian.
"Bingung harus meminta pertolongan. Ke kadus, desa, camat tidak bisa membantu. Seharusnya dibantu. Tapi pemerintah tidak hadir. Tidak ada tempat berlindung masyarakat di Tanjung Aan ini," tandasnya.
Sebelumnya, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho memastikan kalau pihaknya akan tetap melakukan pengosongan lahan di kawasan pantai Tanjung Aan meski ada penolakan dari pedagang. Hal itu dilakukan untuk kelancaran pembangunan di sana.
Surat permintaan pengosongan lahan kepada para pedagang di pantai Tanjung Aan sudah dilayangkan sejak tahun lalu. Mereka diberi batas waktu hingga 28 Juni 2025 dan diharapkan membongkar tempat usahanya secara mandiri.
"Pantai Tanjung Aan ini masuk ke dalam HPL (hak pengelolaan lahan) KEK Mandalika yang dikelola oleh PT ITDC. Ada aturan yang berlaku di KEK Mandalika," kata Wahyu.
Pihaknya juga akan menyiapkan solusi bagi para pedagang ketika meninggalkan pantai Tanjung Aan.
Alternatif solusinya adalah di sebelah timur pantai Tanjung Aan yang mengarah lurus ke pantai Batu Kotak akan dibangun amenity core atau area yang dirancang untuk memberikan akses publik ke pantai dan fasilitas pendukung. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan pedagang sehingga usaha mereka tidak mati.