Transaksi Sabu Gagal Total, Pria Ini Diciduk di Parkiran Alfamart Lembar
Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:15 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Reslobar/ Viva Bali
Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Peredaran narkotika ini merusak generasi bangsa. Negara adalah korban dalam setiap kasus narkoba,” tegas AKP Nyoman Diana.