Transaksi Sabu Gagal Total, Pria Ini Diciduk di Parkiran Alfamart Lembar

Petugas Satresnarkoba Polres Lombok Barat saat mengamankan
Sumber :
  • Dok. Humas Reslobar/ Viva Bali

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Peredaran narkotika ini merusak generasi bangsa. Negara adalah korban dalam setiap kasus narkoba,” tegas AKP Nyoman Diana.