Sekolah Denda Pengantin Viral Rp 2 Juta, Begini Penilaian Pakar Pendidikan

Ilustrasi pernikahan anak perempuan usia 15 tahun di Lombok Tengah
Sumber :
  • Dok ANTARA/HO-ChatGPT /VIVA Bali

Diketahui, SMY (14), pengantin perempuan yang viral di Lombok Tengah beberapa waktu lalu harus membayar denda kepada pihak sekolah sebesar Rp 2 juta karena menikah di usia dini.

Tak Mampu Bawa Perubahan, Pengurus Perindo Lombok Barat Tuntut Ketua Mundur

Siswi SMPN 1 Praya Timur tersebut masih duduk di bangku kelas VII  ketika menikah dan sempat membuat heboh media masyarakat luas.

Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan mengatakan, denda yang diterapkan kepada SMY dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak dicontoh oleh siswa-siswi lain. Uang denda tersebut sudah diterima oleh pihak sekolah yang diserahakan oleh Kadus tempat SMY tinggal dan dipergunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah. 

PMI Ilegal Marak di Lombok Barat, Tekong Tawarkan Imbalan Menggiurkan

"Kita kenakan denda besarannya Rp 2 juta itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah," terang Abdul Hanan.

Adapun penarikan uang denda itu dilakukan karena sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah atau orang tua siswa yang sudah disosialisasikan dan selalu diperbaharui setiap tahun ajaran baru.

Pariwisata Batulayar Terancam, Pemkab Lobar Gencarkan Penertiban Vila Tak Berizin