Camat di Bima Ungkap Latar Belakang Pelaku Penghinaan Gubernur NTB: Dia Harus Direhabilitasi

Terduga pelaku penghinaan Gubernur NTB diamankan petugas.
Sumber :
  • Dok. Camat Ambalawi/ Viva Bali

Bima, VIVA Bali – Pelaku penghinaan Gubernur NTB diamankan anggota Polsek Ambalawi Kabupaten Bima, Selasa, 17 Juni 2025. Pemilik akun Facebook Abiman Abiman di kediamannya di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi. 

Tiap OPD di Lombok Tengah Diwajibkan Punya Inovasi

Pasca diamankan, terduga pelaku sempat diinterogasi oleh Camat Ambalawi. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia menghina Gubernur NTB lewat postingan di akun Facebook lantaran cemburu. Ia tidak terima Gubernur NTB dekat dengan Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri. 

"Yang bersangkutan sudah kami amankan ke Kantor Kecamatan sebelum dibawa ke Polsek. Nama aslinya Abiansyah, usia 30 tahun," kata Camat Ambalawi Abdul Muis dihubungi Bali.Viva.co.id, Rabu, 18 Juni 2025.

Bali Jagadhita 2025 Tawarkan 14 Proyek Investasi Potensial Termasuk Hilirisasi dan Ekonomi Hijau

Abdul Muis mengaku sudah mencari tahu latar belakang terduga pelaku. Dari keterangan warga maupun tetangganya, pelaku memiliki kebiasaan tidak seperti orang normal. Dugaannya stres. 

"Katanya sering konsumsi pil buat mabuk. Ini yang perlu kita perhatikan juga. Mudah-mudahan Dinas Sosial atau instansi terkait bisa membantu yang bersangkutan. Paling tidak bisa direhabilitasi," harapnya.

Sempat Ditutup Lantaran Diduga Langgar Perda Gianyar, ParQ Ubud Kini Diakuisisi Investor Asing Sergey Solonin

Pengamanan terduga pelaku ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Ia meminta aparat Polsek Ambalawi untuk mengamankan dulu sementara di Mapolsek.

"Anak ini diduga stres. Dia pernah bekerja di Kalimantan. Pas pulang kampung pergaulannya tidak terkontrol dan sering mabuk-mabukan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Koalisi relawan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melaporkan akun Facebook (FB) 'Abiman Abiman' ke Polda NTB atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Akun tersebut menyebutkan keluarga Gubernur NTB sebagai PKI.