Oknum Kadus Terlibat Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Siap Edar
- Moh Helmi/ VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial ARF. Penangkapan ini menyoroti permasalahan serius yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya menjangkiti individu tetapi juga mencoreng citra masyarakat dan pemerintah, Kamis, 5 Juni 2025.
Penangkapan ARF, seorang pria berusia 32 tahun asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, dilakukan di sebuah perumahan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat adalah kunci dari penangkapan ini. “Perumahan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya, menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Mereka berhasil mengidentifikasi ARF sebagai pelaku yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah ARF. Hasilnya sangat mengejutkan: sejumlah besar barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita. Di antara barang bukti yang ditemukan adalah klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, pipa kaca, dan dompet berisi beberapa poket sabu.
Dari hasil interogasi, ARF mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan milik seseorang berinisial JON yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lombok Tengah. Dia berperan sebagai penjual atau perantara yang menjual sabu dengan harga berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per poket. Selain itu, ARF juga menikmati keuntungan dari penjualan tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Hasil tes urine terhadap ARF menunjukkan positif narkoba, mengindikasikan ketergantungan terhadap barang haram ini. “Dugaan kami ARF tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga mengonsumsi barang tersebut,” tambah AKP I Nyoman Diana Mahardika.