Kesadaran Hukum Tinggi, Jagat Satri Siap Bongkar Bangunan Ilegal Miliknya di Desa Bimorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Jagat Satria, pemilik bangunan minimarket serta rumah yang berada di kawasan Tanah Negara (TN) Desa Bimorejo siap membongkar bangunan tidak berizin tersebut saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membutuhkannya.
Hal tersebut disampaikan pemilik minimarket sekaligus bangunan rumah permanen Jagat Satria sebagai bentuk dukungannya pada program Pemkab Banyuwangi.
Komitmen Jagat Satria yang juga seorang praktisi supranatural tersebut tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat Warga Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan Jagat Satria bersedia membongkar bangunannya secara mandiri kapan pun Pemkab Banyuwangi membutuhkannya.
Pembuatan surat pernyataan yang diketahui Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud dan dinas terkait merupakan teguran atas didirikannya bangunan permanen di kawasan TN di Desa Bimorejo.
“Iya betul ada surat pernyataan tersebut memang ada. Ada Pak Camat Wongsorejo (Mohammad Mahfud) serta orang dari Dinas Perikanan,” ujar pemilik bangunan ilegal, Jagat Satria
Dalam surat pernyataan tersebut, dijelaskan kesediaan pemilik bangunan minimarket dan bangunan rumah tidak berizin itu, Jagat Satria untuk mentaati semua klausul pada surat pernyataan.
“Saya tegaskan kembali, kapan pun lokasi kawasan ini dibutuhkan oleh Pemerintah maka saat itu juga akan saya lakukan pembongkaran secara mandiri,” tutur Jagat Satria pada VIVA News.
Hal senada diungkapkan Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud terkait adanya surat pernyataan dalam pendirian bangunan ilegal di kawasan TN Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini.
“Benar, Jagat Satria bersedia melakukan pembongkaran sendiri bangunan itu jika negara membutuhkan. Itu sudah cukup jelas isi surat pernyataannya,” kata Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud di ruang kerjanya.
Namun belum ada kepastian, TN yang gunakan Jagat Satria tersebut kapan akan dibutuhkan oleh negara dalam rangka pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang merupakan bagian dari program Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Belum tahu pasti kapan waktunya akan dibutuhkan oleh negara, terkait kewajiban (bayar pajak) tidak bisa diberlakukan karena memang tidak izin pada bangunan tersebut,” jelas Camat Wongsorejo pada VIVA News.