Ketahuan Polisi, Begini Nasib Penjual Edisi Pertama One Piece Bajakan di Jepang
- https://www.japantimes.co.jp/news/2014/06/29/national/social-issues/comic-books-champion-debate-fukushima-disaster/
Jepang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi pembajakan manga dan juga situs web yang tertaut dengannya.
Sehingga pengunduhan manga, majalah, dan teks akademis tanpa izin dari internet tidak boleh dilakukan.
Revisi undang-undang ini muncul ketika negara tersebut mengalami peningkatan jumlah situs web pembajakan dan pinjaman online, terutama situs Mangamura.
Situs tersebut dikunjungi lebih dari 100 juta kali per bulan sebelum dinonaktifkan pada April 2018.
Situs tersebut telah menyebabkan kerugian sekitar lebih dari ¥300 miliar atau sekitar Rp33,2 triliun (kurs ¥1 = Rp110) bagi penerbit.
Jika ketahuan mengunduh manga ilegal, pengguna dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga ¥2 juta atau sekitar Rp221 juta.
Undang-undang yang baru ini juga melarang pendirian serta pengoperasian situs pinjaman daring. Selain itu, aturan ini melarang penempelan tautan situs web ilegal di forum anonim atau penyediaan aplikasi pinjaman daring.