Camat Wongsorejo Ditunjuk Kemenhut Koordinasi Panen Kapuk 2025 di Lahan Seluas 305,9 Hektar

Pemanenan buah kapuk di lahan milik Kemenhut di Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Lahan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di wilayah Wongsorejo memiliki beragam potensi yang bisa dimanfaatkan secara maksimal dan optimal. Ribuan pohon kapuk yang tumbuh dan berkembang di atas lahan seluas 305,9 hektar tersebut bisa menjadi sumber daya yang cukup besar dan sangat bermanfaat bagi warga sekitar. 

Setiap memasuki Agustus hingg Bulan Desember, aktifitas masyarakat diareal perkebunan kapuk di perbatasan Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur lebih sibuk dari biasanya. 

Di sejumlah titik diantara rerimbunan pohon kapuk, terdapat sekelompok warga yang sedang beraktifitas memanen buah kapuk. 

Kapuk yang masih diatas pohon, dipetik dan kumpulkan bersama dengan buah kapuk yang banyak berserakan di atas tanah. 

Pemanfaatan buah kapuk tersebut sudah dilakukan secara sistematis dan terorganisir sejak tahun 2021 untuk selanjutnya dijual pada pengepul. 

“Untuk pemanfaatan hasil buah petik kapuk tahun petik 2025 akan dikoordinasikan oleh Camat Wongsorejo,” ujar Kepala Biro Umum, Irfan Mudofar. 

Penunjukan tersebut dilakukan saat sosialisasi status kepemilikan lahan seluas 305,9 hektar hasil tukar guling antara Kemenhut dengan Pertamina. 

“Pak Camat sebagai ketua tim pengaman pasti sudah paham bagaimana caranya (mengelola haasil panen buah kapuk),” tutur Irfan Mudofar pada VIVA News. 

Langkah tersebut diambil Kemenhut guna memberikan manfaat lahan perkebunan kapuk bagi masyarakat sekitar. 

“Namun saat Bulan Desember mendatang, ada SOP (Standart Operasional Prosedur) yang harus dijalankan untuk pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara),” kata Kepala Biro Umum Kemenhut dalam sosialisasi kepemilikan lahan tukar guling di aula pendopo kantor Kecamatan Wongsorejo, Kabupatan Banyuwangi, Jawa Timur. Rabu, 17 September 2025.

Selain buah kapuk, pemanfaatan batang pohon kapuk yang mati atau sudah tidak produktif juga bisa dimanfaatan. 

“Namun itu semua tetap harus disatukan persepsi atas keinginan untuk menjaga kelestarian serta perlindungan dari kerusakan alam sekitar,” tandas Kabiro Umum, Irfan. 

Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah mengaku akan merangkul semua pihak untuk pengelolaan panen buah kapuk 2025 di lahan milik Kemenhut tersebut. 

“Mohon izin Mas Irfan (Kabiro Umum Kemenhut, Irvan Mudofar) untuk melibatkan semua orang yang hadir disini karena merekalah tokoh masyarakat yang peduli dengan lahan milik Kemenhut selama ini,” jlentreh Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dalam forum sosialisasi kejelasan status kepemilikan lahan oleh Kemenhut dan Pertamina. 

Pemanfaatan buah kapuk serta batang kapuk sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 oleh beberapa pihak. 

Namun dalam pengelolaan tersebut muncul sejumlah polemik yang menimbulkan keresahan pada beberapa kelompok warga lainnya. 

Dugaan pemanfaatan buah kapuk dan batang pohon kapuk untuk memperkaya diri sendiri, juga menjadi topik menarik dalam pembahasan warga di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Indikasi dugaan tidak adanya transparasi keuangan dari pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik Kemenhut tersebut juga sempat dilaporkan pada penegak hukum yang prosesnya hingga kini masih terus berjalan.