Menkomdigi dan Gubernur Jabar Dorong Literasi Digital Anak Lewat PP Tunas

Menkomdigi (kanan) dan Gubernur Jawa Barat (kiri) sosialisasi PP Tunas
Sumber :
  • Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali

Remaja usia 13 – 15 tahun dapat mengakses platform risiko rendah, sementara anak 16 – <18 tahun boleh mengakses platform berisiko tinggi, tetap dengan persetujuan orang tua.

Menteri Meutya menjelaskan, aturan ini tidak bermaksud membatasi kreativitas anak di ruang digital, tetapi menempatkan mereka di jalur yang aman.

 

Siswa/i antusias dengan kedatangan gubernur dan menkomdigi

Photo :
  • Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali

 

"Kami ingin anak-anak tumbuh sebagai pribadi yang cakap digital, bukan korban digital. Karena itu, selain platform, orang tua, sekolah, dan pemerintah juga punya peran besar," ujarnya.

Selain itu, dalam PP Tunas juga melarang platform digital melakukan profiling, mewajibkan platform melakukan edukasi, menyediakan fitur pelindungan anak, serta kewajiban menghapus konten berbahaya dalam waktu 24 jam.