Menkomdigi dan Gubernur Jabar Dorong Literasi Digital Anak Lewat PP Tunas
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, 94,4% anak usia 13 – 18 tahun sudah terhubung ke internet, dengan waktu penggunaan rata-rata lebih dari 5 jam sehari. Sementara laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2023 menunjukkan 1 dari 3 anak mengalami gangguan pola tidur dan konsentrasi akibat penggunaan gawai berlebihan.
Siswa/i antusias dengan kedatangan gubernur dan menkomdigi
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa selain manfaat, ada ancaman yang mengintai, seperti konten negatif, interaksi asing berisiko, hingga eksploitasi data pribadi. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pelindungan melalui regulasi PP Tunas ini," tambah Menkomdigi.
PP Tunas Mengatur, Bukan Melarang
PP Tunas mengatur akses digital anak berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak dengan risiko rendah dan persetujuan orang tua.