Usai Menuai Kritik, KPU Putuskan Dokumen Capres-Cawapres Tak Lagi Rahasia
- https://www.antaranews.com/berita/5112229/kpu-batalkan-aturan-soal-dokumen-syarat-capres-cawapres
Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta. Selasa 16 September 2025.
Kemudian, Ketua KPU menjelaskan bahwa sebelum membatalkan aturan tersebut, KPU telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
Menurut Mochammad Afifuddin, regulasi yang diterbitkan sebelumnya sebenarnya disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta undang-undang lain yang relevan.
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," kata Mochammad Afifuddin, dilansir dari antaranews.com.