Merespons Aturan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Pertanyakan Transparansi
- https://www.antaranews.com/berita/5109521/dpr-sebut-data-capres-harus-transparan-saat-respons-keputusan-baru-kpu
Jakarta, VIVA Bali – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres) seharusnya terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta. Senin 15 September 2025.
Kemudian, Dede Yusuf mencontohkan bahwa dalam proses melamar pekerjaan, masyarakat juga diminta memperlihatkan data diri.
Karena itu, Dede Yusuf menilai wajar bila data diri calon pemimpin dapat dilihat publik, baik oleh DPR, menteri, maupun presiden.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR menekankan jika ada informasi tertentu yang memang tidak bisa dibuka untuk umum, seperti riwayat kesehatan atau catatan medis, sesuai aturan dalam undang-undang.
“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR, dilansir dari antaranews.com.
Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan itu berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau pengungkapan informasi yang berkaitan dengan jabatan publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan keputusan tersebut mencakup sejumlah dokumen yang dinilai bersifat sensitif dan dilindungi oleh regulasi yang berlaku.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, isu keterbukaan data calon pemimpin diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam waktu dekat.