TGB Hadiri Sidang Kasus Korupsi Pembangunan NCC, Sebut Tidak Pernah Delegasikan Rosyadi Tanda Tangan PKS
- Ramli Ahmad / VIVA BALI
Mataram, VIVA Bali – Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi NTB Convention Center (NCC), Jumat 29 Agustus 2025. Ia hadir di Pengadilan Tipikor Mataram sekitar pukul 09.00 WITA.
Kehadiran TGB Zainul Majdi memberikan kesaksian dirinya sebagai Gubernur dan pengelola aset, pada saat itu pemprov NTB berencana untuk membangun gedung pertemuan, pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen di atas lahan milik pemprov berada di Jalan Bung Karno, Kota Mataram bekerja sama dengan PT. Lombok Plaza sebagai pengelola dengan perjanjian bangun guna serah (BGS).
Sebelumnya pembangunan NCC, terlebih dahulu merelokasi dan membangun dua gedung pengganti, itu pada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp. 6,5 miliar. Perubahan angka ini menjadi dakwaan oleh JPU kepada mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti.
Mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi Hadiri Sidang Korupsi NCC
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Dalam kesaksiannya, TGB mengatakan tidak begitu mengikuti proses pembangunan gedung pengganti PKBI dan Labkesda karena sepenuhnya di serahkan ke OPD tennis.
"Karena saat itu saya banyak kegiatan sebagai gubernur dan terjadi gempa bumi, jadi hingga akhir masa jabatan saya kurang fokus terkait perkembangan pembangunan dua gedung pengganti," terang TGB.
Sementara itu mengenai penanda tanganan PKS yang di lakukan oleh Rosyadi Sayuti, TGB Zainul Majdi tidak mengetahui karena bawahanya tidak pernah melaporkan.