Madura dalam Cengkraman Rokok Ilegal 30 Juta Batang Disita dalam 8 Bulan, Aparat Terlibat?
- Dok. Bea Cukai/ VIVA Bali
Sampang, VIVA Bali –Jumlah peredaran rokok ilegal di Pulau Madura sangat memprihatinkan, dalam 8 bulan terakhir sedikitnya 30 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan anggota Bea Cukai Madura. Peredaran puluhan juta rokok tersebut merupakan sitaan operasi dari seluruh Kabupaten di Pulau Madura.
Informasi yang menyatakan Pulau Madura sebagai surga pembuatan dan peredaran rokok ilegal nampaknya bukan hanya isapan jempol.
Hal tersebut terbukti dengan adanya sitaan yang didapatkan Bea Cukai Madura dalam operasi yang digelar mulai Bulan Januari hingga pertengahan Bulan Agustus 2025.
Sedikitnya 30 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan anggota Bea Cukai Madura merupakan barang bukti dalam 13 kasus.
"Jumlah rokok ilegal yang kami sita ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025 ini," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Novian Dermawan saat dihubungi antaranews.com
Dalam melakukan penertiban tersebut, Bea Cukai Madura menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Pemkab Sampang, Pemkab Pamekasan dan Pemkab Sumenep.
"Bersama Pemkab di 4 kabupaten ini kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan rokok ilegal," tutur Novian Dermawan. Sabtu, 16 Agustus 2025.