Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Penipuan Berkedok Konser Terbongkar!
Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:44 WIB
Sumber :
- https://www.youtube.com/watch?v=EU0Np9lYzQY
“Terdakwa masih pikir-pikir. Jika ia menerima, kami akan terima. Tapi kalau banding, kami pun siap melakukan hal yang sama,” ujar JPU Raden Alif Ardi Damawan.
Sidang vonis terhadap Ranggo ternyata digelar tidak sesuai dengan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sistem, sidang dijadwalkan di ruang sidang 9, namun ternyata berlangsung di ruang sidang 6 tanpa pemberitahuan publik. Bahkan hingga berita ini ditulis, hasil sidang belum dimuat secara resmi di SIPP, termasuk rincian putusan dan alasan yang meringankan hukuman terdakwa.