Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun, Penipuan Berkedok Konser Terbongkar!

Salah satu poster lagu Rahmad Rangga Riantho.
Sumber :
  • https://www.youtube.com/watch?v=EU0Np9lYzQY

 

 

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban dengan alasan mendanai penyelenggaraan event musik bertajuk Sabiphoria. Ia menjanjikan akan mengembalikan dana dengan keuntungan sebesar 25 persen, sehingga total pengembalian yang dijanjikan adalah Rp3,75 miliar.

 

 

 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan korban bahkan menandatangani kontrak tertulis dan terdakwa menyerahkan cek sebagai jaminan. Korban kemudian mengirim dana dalam dua tahap, masing-masing Rp1,5 miliar.