Diduga Lakukan Pornografi dan Kekerasan Terhadap Anak, 6 Remaja di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Bali ungkap kasus pornografi dan kekerasan pada anak
Sumber :
  • Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliPolda Bali menetapkan enam orang remaja di Bali menjadi tersangka kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual terhadap tiga anak. 

Kasus kekerasan dan pornografi itu terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar, pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita. 

"Tiga anak yang jadi korban mengalami syok dan trauma berat," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Agus Bahari saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu, 7 Mei 2025.

Tiga korban anak itu masing-masing. AMS (15), KMG (17) dan ERM (17). Sedangkan enam tersangka yakni, GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Agus mengatakan, ketiga korban diduga melakukan pencurian gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.

"Terhadap ketiga korban, pelaku menganiaya dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak salah satu korban dengan senjata airsoft gun," kata AKBP Agus

Selain kekerasan fisik, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan aksi pornografi.  Ketiganya dipaksa bertelanjang dengan melakukan swaseksual atau masturbasi di depan para pelaku.