Polda NTB Menahan Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

AKBP Catur Tunjukkan Foto Penahanan Dua Tersangka
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi pada Senin, 7 Juli 2025, setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam. Kedua tersangka yang dimaksud Kompol IMY dan Ipda HC, yang kini ditahan di Tahti Polda NTB selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) nomor 81 dan 82.

 

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditahan di kamar yang berbeda. “Kami menahan keduanya secara terpisah pada lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5. Yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” papar Catur kepada Bali.Viva.co.id.

 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, meskipun Catur enggan memberikan rincian lebih lanjut, mengingat kasus masih dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. “Ini strategi penyidikan, jadi tidak bisa dijelaskan ke media,” ujarnya.

 

Sementara itu, Dir Tahti Polda NTB, AKBP M. Rifai, menegaskan bahwa ketiga tersangka termasuk seorang perempuan berinisial M ditempatkan di ruangan berbeda dengan prinsip "one man one cell" untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses hukum berlangsung.