Polda NTB Menahan Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Dalam penyidikan ini, kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP kepada ketiga tersangka. Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil eksumasi dan analisis dari 18 saksi serta sejumlah ahli, termasuk ahli poligraf dan Labfor Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada indikasi kebohongan di antara para tersangka terkait peristiwa yang terjadi di Villa Tekek, lokasi dimana Brigadir Nurhadi diduga meninggal dunia. "Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang," jelas Syarif.
Berkas perkara kini telah rampung dan telah diserahkan ke kejaksaan. "Kita tinggal tunggu arahan kejaksaan," tambah Syarif. Proses penyidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait misteri kematian Brigadir Nurhadi dan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi semua tersangka yang terlibat.