Pelaku UMKM Suranadi Minta Penutupan Kafe Tuak Ilegal Harus di Kaji Ulang

Nyoman Puja Pelaku UMKM Desa Suranadi
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Polemik penutupan kafe tuak ilegal di kecamatan Narmada mendapat perhatian dari pelaku UMKM desa Suranadi, pelaku UMKM menilai penertiban kafe tuak ilegal akan berdampak kepada kemasukan mereka hingga perekonomian masyarakat. 

 

Nyoman Puja salah satu pelaku UMKM menyatakan sejak ribut isu penertiban kafe tuak pengunjung mengalami penurunan karena khawatir sewaktu - waktu terjadi penertiban oleh pemerintah. 

 

"Penjualan kami sejak ada isu penertiban kafe tuak terus mengalami penurunan, kami semakin khawatir berdampak ke pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian mereka," Ujar Puja Jumat 4 Juli 2025. 

 

Menurutnya ada sebanyak 200 orang menggantungkan hidup, mulai dari tukang pengadep (pemetik air nira) hingga pekerja yang selama ini bekerja di kafe-kafe Suranadi. 

"Sudah banyak pengadep mampu menyekolahkan anaknya hingga selesai kuliah dari hasil 

 

 

Tidak hanya ke khawatiran terhadap dampak ekonomi, Nyoman Puja juga berharap tuak dapat di legalkan karena termasuk kearifan lokal yang telah lama menjadi sendi kehidupan masyarakat desa Suranadi. 

 

"Kami sebagai selaku pelaku UMKM siap mengikuti arahan dari pak bupati untuk mencari solusi supaya kami ketika di tutup, tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarga, Suranadi ini daerah wisata, kami berharap tuak diperbolehkan mengingat sebagian besar masyarakat disana menjadi petani tuak," Tambahnya. 

 

Harapan Nyoman Puja tuak sebagai minuman kearifan lokal bisa di legalkan dan di perjualbelikan di daerah wisata seperti Suranadi, ia mengacu beberapa daerah di Indonesia telah melegalkan minuman khas daerah mereka, salah satu contohnya Sopi minuman keras tradisional dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbuat dari sadapan pohon lontar. Sopi memiliki kadar alkohol yang tinggi dan biasanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal. 

 

"Meski nanti di perbolehkan, artinya tetap ada aturan batasan dalam penyajian minuman tuak," tutupnya.