Mantan Bupati Lombok Tengah Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, pihak kepolisian resmi melakukan penahanan terhadapnya. Penahanan berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri, dengan total kerugian yang diakui sebesar Rp1,5 miliar.
"Ya, hari ini (dilakukan penahanan)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi pada Selasa 1 Juli 2025.
Dalam proses hukum ini, Kombes Syarif menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan segera setelah pihak penyidik menerima laporan P21 dari jaksa. Polisi pun langsung melakukan pelimpahan tahap dua, di mana Suhaili dibawa ke Rumah Tahanan Polda NTB.
Karina De Vega, selaku pelapor dalam kasus ini, memberikan apresiasi atas langkah tegas pihak kepolisian, yang menurutnya menunjukkan bahwa hukum bisa berlaku untuk semua kalangan, termasuk tokoh publik. "Kami apresiasi penahanan ini. Ini menunjukkan bahwa semua orang sama di mata hukum, bahkan di Hari Bhayangkara sekalipun," ujar Karina.
Sebelum penahanan, terdapat isu bahwa Suhaili mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat. Namun, Karina menganggap pernyataan tersebut sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. "Itu hanya alibi. Sebelum penahanan saya sempat ketemu, dia (Suhaili) baik-baik saja," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Karina De Vega yang terdaftar dalam LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB pada bulan Juli 2024, di mana ia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan uang oleh Suhaili. Terlepas dari posisinya sebagai mantan bupati, penegakan hukum dalam kasus ini tetap menjadi prioritas pihak kepolisian.
Suhaili FT, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif pada 12 Februari 2025, saat itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan hadir dengan mengenakan pakaian hitam abu-abu. Penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai pemimpin yang pernah memegang kendali di Lombok Tengah.
Pengacara Suhaili belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan ini, dan masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang tengah berjalan. Penegakan hukum yang berkeadilan masih menjadi harapan besar bagi para pihak yang terlibat.