Ratusan Driver Truck Kepung Gedung DPRD Provinsi NTB, Tolak Aturan ODOL
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
DPRD Provinsi NTB berencana untuk melakukan dialog lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, serta Direktorat Lalu Lintas Polda NTB untuk mendapatkan solusi jangka pendek terkait masalah ini.
Hamdan Kasim menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi terkait standar ongkos, melainkan tanggung jawab tersebut berada di tangan pihak kepolisian.
Seiring dengan itu, perwakilan driver logistik menyoroti bahwa mereka sering kali dituduh sebagai penyebab kemacetan di jalan. "Kenapa hanya sopir logistik yang selalu disalahkan sebagai biang kerok kemacetan?" ungkap salah satu perwakilan.
Mereka menambahkan bahwa berbagai faktor dapat menyebabkan kecelakaan, dan tidak seharusnya sopir truk logistik dijadikan sasaran utama tanpa mempertimbangkan penyebab lainnya. Kondisi jalan yang buruk dan kelalaian di pihak lain juga perlu diperhatikan.
Sebelum solusi terkait tarif atau ongkos angkutan dapat dicapai, para driver berharap agar mereka tidak menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. "Kami setuju dengan revisi UU ini, namun harapan kami adalah agar ada perubahan positif setelah UU disahkan demi kelangsungan hidup keluarga kami," imbuh perwakilan driver.
Dalam dialog tersebut, Komisi IV DPRD berjanji untuk segera membuat surat undangan kepada Polda NTB dan Dinas Perhubungan untuk membicarakan lebih lanjut mengenai aspirasi yang telah disampaikan oleh para driver.
Diluar gedung DPRD masa aksi membakar ban menunjukkan kekecewaan tidak adanya keputusan atas keresahan yang mendalam di kalangan driver logistik, yang berharap agar suara mereka didengar dan permasalahan yang dihadapi dapat segera ditangani dengan bijak.