Mengaku Dapat Petunjuk dari Dukun, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi di Bangli
Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB
Sumber :
- Ida Bagus Karang Dwiarsa/ VIVA Bali
Penyidik menjerat PGDP dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP dan pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, serta tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang bersifat mistis dan dapat menyesatkan.