Pemkab Buleleng Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah

Gede Supriatna, menandatangani Perjanjian Kerja Sama
Sumber :
  • https://bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/96_pemkab-buleleng-tandatangani-pks-optimalisasi-pemungutan-pajak-pusat-dan-daerah-tahap-vii-tahun-2025

Buleleng, VIVA Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus membangun sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak baik dari sektor pusat maupun daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengikuti sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VII Tahun 2025 secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu 15 Oktober 2025..

img_title Banjir Terjang Buleleng, Mahasiswa yang Hilang Ditemukan Tewas di Reruntuhan

Dilansir dari bulelengkab.go.id, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia. Penandatanganan PKS OP4D menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal pusat dan daerah merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-undang APBN dan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

img_title BNN Provinsi Bali Gagalkan Peredaran Ganja Hampir 1,5 Kilogram dari Sumatra

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Askolani.

Ia menyebutkan, hingga 2025 sudah 527 pemerintah daerah yang tergabung dalam PKS OP4D, mencakup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, ada 109 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik untuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

img_title Raffi Ahmad dan Ajik Krisna Bikin Bali Utara Makin Maju, Proyek Ini Jadi Perbincangan

Askolani menegaskan bahwa sinergi pajak pusat dan daerah perlu terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan memberi kontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor produktif agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam pelaksanaan PKS.

“Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title