BNN Provinsi Bali Gagalkan Peredaran Ganja Hampir 1,5 Kilogram dari Sumatra
- Dok. Humas BNN Provinsi Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar dua jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi Sumatra-Bali.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga tersangka yang masih tergolong usia produktif.
“Semua kasus yang kita ungkap modusnya menggunakan kurir dengan memanfaatkan jalur logistik antar pulau,” ungkap Plh kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Tri Kuncoro, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, di sebuah pertokoan kawasan Kuta, petugas BNN Bali menangkap seorang pria berinisial FIR.
Penangkapan pria usia 28 tahun ini bermula dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali, adanya paket kiriman dari Palembang, Sumatra Selatan yang diduga berisi narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 502,46 gram bruto.
“Dari pengakuan tersangka, ganja dipesan melalui media sosial untuk diedarkan di wilayah Kuta dan sekitarnya,” papar Kombes Tri.
Sementara di kasus yang terpisah, petugas menangkap SP, asal Pegayaman, Buleleng dengan barang bukti ganja seberat 920,3 gram netto.
“Penangkapan SP ini hasil kerja sama dengan BNN Provinsi Riau adanya peredaran narkoba jenis ganja yang menyasar Bali Utara,” kata perwira menengah melati tiga ini.
Dari pemeriksaan SP mengaku bahwa hanya sebagai kurir untuk membawa ganja atas perintah seseorang berinisial GON untuk menyerahkan paket itu di kawasan Bedugul.
“Petugas melakukan controlled delivery hingga menangkap GOM di sebuah hotel kawasan Candi Kuning, Tabanan,” jelas Kombes Tri.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali guna penyelidikan lebih lanjut.