BKD Kota Mataram Genjot Capaian Pajak Reklame, Tunggakan Capai Ratusan Juta
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mempercepat upaya penagihan pajak reklame guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025. Hingga saat ini, tunggakan pajak reklame yang belum tertagih mencapai sekitar Rp 400 juta.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengungkapkan bahwa realisasi pajak dan retribusi daerah baru mencapai 87 persen dari target PAD sebesar Rp 300 miliar. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak (WP) yang tidak patuh.
“Kami akan segera melakukan penempelan teguran di lokasi WP yang menunggak. Ada lima titik yang sudah kami cek dan siap ditempel sebagai tindak lanjut administrasi,” ujar Amrin saat ditemui di Kantor Walikota, Rabu 12 November 2025.
Selain penagihan tunggakan, BKD juga masih memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru yang belum disampaikan dalam dua bulan terakhir. Amrin menyebut tren retribusi reklame sedang dibahas, dengan potensi peningkatan signifikan mengingat masih banyak reklame ilegal beredar di lapangan.
“Masih sangat banyak reklame yang belum berizin, termasuk baliho. DPRD Kota Mataram bahkan mengusulkan kenaikan target pajak reklame sebesar Rp 3 miliar dari target sebelumnya. Jika penertiban berjalan, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp 2 miliar dari reklame bodong,” jelasnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, BKD mengandalkan kerja sama antarinstansi. Pemkot telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu penertiban. Namun, jika reklame ilegal dibongkar dan pemiliknya tidak menanggung biaya, pemerintah akan menanggung biaya pembongkaran karena keterbatasan anggaran Satpol PP.
“Kami optimistis target retribusi dapat tercapai dengan langkah penertiban yang digalakkan,” pungkas Amrin.