Seorang Pria di Denpasar Nekat Cekik Istri yang Sakit Stroke

Suami Bunuh Istri Yang Sedang Sakit Stroke di Denpasar
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Seorang pria bernama Sunardi nekat membunuh istrinya bernama Evi Dwi Yulianawati, yang sedang sakit stroke.

img_title Kebakaran Kos di Panjer Tewaskan Lansia, Korban Ditemukan Tertimbun Reruntuhan

Peristiwa menggegerkan warga ini terjadi pada 17 September 2025 dini hari, di indekos pelaku, kawasan Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat.

Sunardi nekat menghabisi nyawa sang istri dengan cara mencekik. Hal ini dilakukan karena pelaku mengaku lelah dan putus asa mengurus sang istri, yang telah lama terbaring sakit.

img_title Seorang Pria Ditangkap Polisi Usai Pesan Ganja Lewat Instagram

Dalam kondisi mental yang terguncang, ia pun tebersit untuk mengakhiri hidup.

Namun hal ini urung dilakukan, karena jika pelaku tewas, maka tak ada yang merawat sang istri .

img_title Diduga Kambuh, Pria di Denpasar Tusuk Istri dan Lukai Mertua

“Pelaku kemudian terpikir untuk membunuh istrinya terlebih dulu,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Senin, 13 Oktober 2025.

Tersangka membekap wajah korban Evi yang saat itu telah tertidur pilas menggunakan bantal selama 15 menit sampai tubuh korban tak bergerak.

Mengetahui istrinya meninggal, pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidup.

“Pelaku coba bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai, hingga menyakiti diri sendiri menyayat pergelangan tangan kiri namun gagal,” kata Sukadi, dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id.

Gagal melakukan upaya bunuh diri, sekira pukul 06.30 Wita, pelaku Sunardi memilih untuk datang ke Pos Polisi (pospol) Monang Maning untuk menyerahkan diri, dan menyesali seluruh perbuatanny

Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bantal tidur, pisau dapur, cairan pembersih lantai, minuman bersoda, dan buku nikah milik tersangka dan korban.

Tersangka Sunardi dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terancam maksimal tujuh tahun penjara.