WNA Australia Tewas Saat Menunggu Deportasi di Imigrasi Ngurah Rai
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Seorang WNA Australia ditemukan pingsan saat berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Korban berinisial CJMH, usia 39 tahun, diduga coba mengakhiri hidup di kamar mandi menggunakan handuk yang diikatkan ke leher.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang menjelaskan peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wita.
“Korban ditemukan pertama kali oleh petugas jaga dalam kondisi tak sadarkan diri. Petugas langsung menghubungi petugas medis, untuk memberi pertolongan pertama,” ungkap Kapolresta dalam rilis yang digelar Kamis, 16 Juli 2026.
Saat ditemukan, lanjut Kombes Leonardo, korban masih bernapas dan saturasi oksigen masih ada. Korban kemudian dievakuasi ke RSU Bali Jimbaran untuk mendapat penanganan medis.
“Sempat dilakukan upaya medis namun sayang nyawa korban tak dapat diselamatkan. Kasus ini telah dilaporkan oleh petugas Imigrasi ke Polsek Kuta Selatan,” kata perwira menengah melati tiga ini.
Dari rekaman CCTV terungkap, korban diketahui masuk kamar mandi sekira pukul 16.52 Wita. Karena korban cukup lama berada di kamar mandi, sekira pukul 17.25 Wita petugas jaga mengecek dan menemukan korban sudah tergeletak.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSUP Prof Ngoerah, Ida Bagus Putu Alit menjelaskan pemeriksa luar tidak menemukan luka berat pada tubuh korban.
“Saat pemeriksaan luar, kami tidak menemukan luka fatal. Hanya terdapat memar dan lecet pada kedua pergelangan tangan serta punggung tangan,” jelas dokter Putu Alit.
Namun setelah autopsi, tim forensik menemukan ada resapan perdarahan pada jaringan leher.
Selain itu, ditemukan perdarahan di bawah selaput lunak otak yang berkaitan dengan kondisi mati lemas.
“Kami menemukan adanya kelainan yakni pembesaran jantung dan pengerasan pembuluh darah. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan patologi anatomi untuk melengkapi hasil autopsi,” kata dokter Putu Alit lagi.
Dugaan penyebab kematian sementara ini, kata Putu Alit, akibat gangguan pernapasan akibat penekanan pada leher yang diperberat oleh jantung korban.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengungkapkan korban sebelum menjalani detensi diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.