Menkeu Purbaya Buru 200 Pengemplang Pajak Rp60 T, Deadline Seminggu!

Menkeu Purbaya tegas akan mengejar pengembang pajak
Sumber :
  • Instagram/Kemenkeu RI

Jakarta, VIVA Bali –Sekitar 200 pengemplang pajak dengan total Rp60 triliun kini diburu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Deadline seminggu saja, ancaman sanksi berat siap dijatuhkan bila bandel.

Longmarch Ribuan Petani Buruh ke Senayan, DPR RI Digedor 9 Tuntutan Panas

Pemerintah tak lagi memberi ruang bernapas bagi para penunggak pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sebanyak 200 pengemplang pajak dengan nilai total mencapai Rp60 triliun kini diburu dan wajib melunasi dalam waktu hanya sepekan.

Hari Tani 2025, DPR RI Sepakat Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

“Kalau saya bilang kemarin itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegas Purbaya saat rapat di Gedung DPR RI

Langkah keras ini, menurut Purbaya, adalah bentuk keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. Ia memastikan, warga maupun perusahaan yang sudah disiplin membayar pajak tidak akan diganggu pemerintah.

Menkeu Purbaya Lontar Humor Pedas, DPR Paripurna Heboh dan Tercengang

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu,” ucap Purbaya menekankan. Selasa, 23 September 2025.

Tak hanya itu, Purbaya juga mengumumkan akan membuka kanal pengaduan khusus.

Kanal ini bisa dimanfaatkan masyarakat bila menemukan praktik pemerasan yang masih dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

“Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tambah Purbaya. 

Purbaya menuturkan, daftar 200 penunggak pajak tersebut sudah berada di tangannya. 

Mereka adalah pihak-pihak yang sebelumnya terlibat sengketa pajak dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Artinya, kewajiban membayar tidak bisa lagi ditawar-tawar.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, nilainya sekitar Rp50–60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tegas Purbaya. 

Kementerian Keuangan berencana terus menyisir kasus serupa pada tahun depan. 

“Nanti 2026 kita sisir lagi,” ungkap Purbaya, memberi sinyal bahwa upaya memburu pengemplang pajak tak akan berhenti di 200 kasus ini saja.

Purbaya pun menegaskan kembali, masyarakat taat pajak adalah prioritas perlindungan pemerintah, sedangkan para pengemplang akan terus diburu. 

“Bagi yang patuh, pemerintah akan lindungi. Bagi yang bandel, kami tagih habis-habisan,” tutup Purbaya. 

Kebijakan tegas ini diharapkan bisa menutup celah penghindaran kewajiban pajak sekaligus menambah penerimaan negara. 

Pasalnya, selama ini pajak menjadi sumber utama pembiayaan APBN, sehingga penunggakan bernilai besar seperti ini bisa sangat mempengaruhi ruang fiskal pemerintah.