Terbukti Jual Beli Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Berbadan Hukum
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Majelis hakim juga secara resmi mencabut hak keperdataan Aryadana, jika kemudian hari membentuk badan hukum kembali dalam bentuk yayasan.
Menurut Zainur, yayasan ini memiliki legalitas dengan mengantongi izin dari Menkumham RI Nomor AHU-0016030.AH.01.04 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 , namun dalam operasionalnya tidak pernah didaftarkan ke PN Tabanan, sehingga tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.
“Dalam izin yang dimiliki, yayasan mengklaim bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam praktiknya justru melakukan jual beli bayi dari perempuan yang hamil di luar nikah,” kata Kajari.
Dari hasil pemeriksaan, yayasan ini kerap didatangi perempuan dalam kondisi hamil bahkan pernah mencapai 15 orang dalam sehari.
Para ibu hamil ini, tambah Zainur, tidak hanya datang dari Bali saja, melainkan beberapa kota di luar Bali.
Setelah melahirkan, bayi diserahkan ke yayasan dan sang ibu diberikan uang pengganti berkisar Rp20 sampai 25 juta.
Oleh pemilik yayasan ini bayi lalu dijual ke orang yang berniat mengadopsi berkisar Rp45 juta.